Selasa, 12 November 2024

  • Jurnal Karya 2024 "Resume" #58

     Nama : Alya Hanifah 

    NIM : K7223009 

    Kelas : 2A 

    Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan 

    PERJALANAN DEMOKRASI DI INDONESIA 

    Menurut Ni’matul Huda dalam bukunya yang berjudul Ilmu Negara jika berbicara  tentang sejarah teori demokrasi, ada 2(dua) fakta historis yang penting. Pertama, hampir  semua orang pada masa ini mengaku sebagai democrat. Beragam jenis rezim politik di  dunia mendeskripsikan dirinya sebagai demokrasi. Namun, apa yang dikatakan dan diperbuat  oleh rezin yang satu dengan rezim yang lain sering berbeda secara substansial. Kedua,  sementara banyak negara yang saat ini menganut paham demokrasi, sejarah lembaga  politiknya mengungkap adanya kerapuhan dan kerawanan tatanan demokrasi. Sejarah  Eropa Abad ke-20 sendiri mengambarkan dengan jelas bahwa demokrasi merupakan bentuk  pemerintahan yang sangat sulit untuk diwujudkan dan dijaga. 

    Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam dua tahap yaitu tahapan pra  kemerdekaan dan tahapan pasca kemerdekaan. Perkembangan demokrasi di Indonesia pasca  kemerdekaan mengalami pasang-surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini,  selama 55 tahun perjalanan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah  bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan  bernegara seperti dalam bidang politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya. Sebagai tatanan  kehidupan, inti tatanan kehidupan demokratis secara empiris terkait dengan persoalan pada  hubungan antar negara atau pemerintah dengan rakyat, atau sebaliknya hubungan rakyat  dengan negara atau pemerintah dalam posisi keseimbangan (aquilibrium potition) dan saling  melakukan pengawasan (check and balance). 

    Perkembangan demokrasi di Indonesia dilihat dari segi waktu dibagi dalam empat periode,  yaitu: 

    1. Demokrasi Parlementer Periode 1945-1959  

    Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem  demokrasi parlementer mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan  mulai diperkuat dalam UndangUndang Dasar 1945 dan 1950, ternyata sistem demokrasi 

    parlementer ini kurang cocok untuk Indonesia, meskipun dapat berjalan secara memuaskan  pada beberapa negara Asia lain. Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya  sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari Presiden beserta Menteri  Menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai  politik setiap kabinet berdasarkan kondisi yang berkisar pada satu atau dua partai besar dan  beberapa partai kecil. Koalisi ternyata tidak berjalan dengan baik dan partai-partai koalisi  tidak segan-segan untuk menarik dukungannya sewaktusewaktu, sehingga kabinet  seringkali jatuh karena keretakan dalam koalisi sendiri. Umumnya kabinet dalam masa pra pemilihan umum yang diadakan dalam tahun 1955 tidak dapatt bertahan lebih lama dari  rata-rata delapan bulan, dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi politik dan politik  oleh karena pemerintah tidak memperoleh kesempatan melaksanakan programnya. Namun  pada periode ini kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula  kedudukan partai politik karena itu segala hal yang terkait dengan kebijakan negara tidak  lepas dari sikap kritis para anggota parlemen untuk mendebatnya baik melalui forum  parlemen maupun secara sendiri- sendiri. 

    1. Demokrasi Terpimpin Periode 1959-1965  

    Ciri sistem politik pada periode ini adalah dominasi peranan presiden, terbatasnya  peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI  sebagai unsur sosial politik.12 Dalam praktik pemerintahan, pada periode ini telah banyak  melakukan distrosi terhadap praktik demokrasi. Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang  sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik yang terjadi dalam  sidang konstituante merupakan salah satu bentuk penyimpangan praktik demokrasi. Begitu  pula dalam UndangUndang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa bagi seorang presiden dapat  bertahan sekurang-kurangnya selama lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No. III/1963  yang mengatakan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan  pembatasan waktu lima tahun. Banyak terjadi penyimpanganpenyimpangan pada praktik  demokrasi, terutama pada bidang eksekutif. Misalnya Presiden diberi wewenang untuk  campur tangan di bidang yudikatif. Hal itu dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor  19/1964, di bidang legislatif presiden dapat mengambil tindakan politik berdasarkan  peraturan tata tertib peraturan presiden Nomor 14/1960 dalam hal anggota Dewan  Perwakilan Rakyat tidak mencapai manfaat. Demokrasi terpimpin Soekarno bukanlah  demokrasi yang sebenarnya, melainkan sebagai bentuk keotoriteran. Bentuk sistem 

    demokrasi ini tidak mencerminkan arti dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi terpimpin  dari Soekarno berakhir dengan lahirnya Gerakan 30 September PKI (G30SPKI) 

    2. Demokrasi Pancasila Periode 1965-1998  

    Periode pemerintahan ini muncul setelah gagalnya G30SPKI. Landasan formil  periode ini adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta ketetapan MPRS.  Semangat yang mendasari lahirnya periode ini adalah ingin mengembalikan dan  memurnikan pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara  konsekuen dan murni. Untuk meluruskann dari penyelewangan terhadap UndangUndang  Dasar yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin, kita telah mengadakan tindakan  korektif. Ketetapan MPPS Nomor III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidap  untuk Ir. Soekarno telah dibatalkan dan jabatan Presiden kembali menjadi selektif selama  lima tahun. Pada periode ini praktik demokrasi di Indonesia senantiasa mengacu pada nilai nilai Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945. Maka dari itu demokrasi pada masa ini  disebut dengan Demokrasi Pancasila. Karena dalam demokrasi pancasila memandang  kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi, karena rakyat mempunyai hak yang  sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu juga dengan partisipasi politik yang sama  semua rakyat. untuk itu pemerintah patut memberikan perlindungan dan jaminan bagi  warga negara dalam menjalankan hak politik. Akan tetapi, “Demokrasi Pancasila” dalam  rezim orde baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau  penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini sangat tidak  memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi 

    3. Demokrasi Periode Reformasi  

    Pelaksanaan demokrasi di era reformasi (1998-sekarang) ditandai dengan  lengsernya presiden terdahulu, Soeharto yang menjabat sebagai presiden selama sekitar 32  tahun. Demokrasi Indonesia periode reformasi meletakkan fondasi yang kuat bagi  pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya. Terdapat beberapa indikator  pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yaitu 

    a. Diberikan kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan  dan kenegaraan.  

    b. Berlakunya sistem multipartai, diberlakukan ini terlihat pada Pemilihan Umum 1999.  Masa ini Kesempatan pada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai ideologi dan 

    aspirasi politiknya. Karakteristik periode reformasi merupakan demokrasi Pancasila. Warga  negara bertugas mengawal demokrasi agar dapat teraplikasikan dalam aspek kehidupan.  Karakteristik demokrasi pada periode reformasi adanya Pemilu lebih demokratis, terjadi  perputaran kekuasaan dari pemerintah pusat hingga daerah. Pola rekrutmen politik terbuka  Hak-hak dasar warga negara, rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan  secara terbuka. Setiap warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki  jabatan politik tanpa diskriminasi. Hak-hak dasar warga negara terjamin, sebagian besar  hak dasar rakyat bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan  pers dan sebagainya. 

    Link : https://youtu.be/1eAURZPiwRE?si=TUSoCBt-wtIz0ETK


  • 0 comments:

    Posting Komentar

    Copyright @ 2018 LSP FKIP UNS Kampus VI Kebumen.