Sabtu, 17 Desember 2022

  • Jurnal Karya 2022 "Artikel Ilmiah" #11

    Pengembangan Kompetensi Guru Menuju Sertifikasi Berdasar UU No.14 Tahun 2006

    Rika Prima Santi (K7120225) 

    Pendidikan Guru Sekolah Dasar Kampus VI Kebumen 

    Universitas Sebelas Maret 

    rikaprimasanti@student.uns.ac.id 

    Abstrak 

    Guru merupakan penentu arah keberhasilan pendidikan, oleh karena itu seorang guru  harus profesional, mampu menguasai bidang ilmu,pengajaran kepada siswa, dan teladan.  Salah satu dari kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk  meningkatkan mutu pendidikan dan profesionalisme guru adalah sertifikasi guru . Keluarnya  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen merupakan awal sejarah  tentang bagaimana guru dan dosen diakui sejajar sebagai profesi, sertifikasi guru dapat  diartikan sebagai suatu proses pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi  menyelenggarakan pelayanan pendidikan untuk satuan pendidikan tertentu yang telah lulus  uji kompetensi yang diselenggarakan oleh badan sertifikasi. Berdasarkan kolaboasi aspek aspek profesi guru, sangat disarankan bahwa peningkatan kemampuan profesional guru  merupakan kegiatan yang terintegrasi dengan kegiatan pembelajaran di sekolah, satu sisi  mampu meningkatkan kualitas mengajar mereka sebagai guru, di sisi lain dapat memberi  peluang bagi mereka meningkatkan kemampuan profesional sekaligus menambah kredit  akumulatif mereka untuk kepentingan sertifikasi. 

    Kata Kunci: Sertifikasi, Kompetensi, Profesi Guru

    PENDAHULUAN 

    Pemerintah menerapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kualitas pendidikan  Indonesia. Salah satu bentuknya adalah dengan meningkatkan kualitas guru dengan penataran  dan pelatihan ataupun peningkatan strata pendidikan yakni D3, D4, S1 dan S2. Dengan  adanya peningkatan jenjang pendidikan diharapkan menjadi terobosan baru untuk  peningkatan kemampuan akademik dan kompetensi. Dalam realitanya akan sebaik dan  selengkap apapun fasilitas dan sarana tidak akan mampu meningkatkan prestasi belajar siswa  jika berada di tangan guru yang tidak profesional, namun sebaliknya fasilitas dan sarana yang  sederhana atau minimalis dapat diolah sedemikian rupa untuk menunjang prestasi siswa  dengan solusi yang kreatif dan inovatif. Sebaik apapun kurikulum yang disusun, namun  keberhasilan pendidikan sangat ditentukan oleh tenaga pendidik yang profesional 

    Pada dasarnya peningkatan kualifikasi akademik, nyatanya belum cukup jika tidak  dibersamai dengan peningkatan kesejahteraan berupa gaji yang pantas dan tunjangan profesi  dan sebagainya. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan  nasional disebutkan bahwa pendidik (guru) merupakan tenaga profesional (Pasal 39) dan  berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai  (Pasal 40). Menurut James M. Cooper dalam Syamsudin (1999) mengemukakan bahwa : “A  teacher is a person charged with the responsibility of helping others to learn and to behave in  new and different ways”. Sehingga guru merupakan jabatan profesional, yang hanya dimiliki  oleh orang-orang tertentu,dengan kompetensi terbaik untuk membantu orang lain belajar dan  berperilaku dengan cara yang baru dan berbeda sesuai dengan tata laku yang berlaku dalam  kehidupan. 

    PEMBAHASAN 

    Kompetensi Guru 

    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional Bab XVI Pasal 61 ayat (3) menyebutkan bahwa Sertifikat kompetensi  diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan  warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan  tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang  terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Sedangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 

    14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasa 8 pasal 13 menyebutkan bahwa  guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan  rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  

    Dalam UUGD ditentukan bahwa seorang pendidik wajib memiliki kualifikasi  akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik  diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4)  yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru dan S2 untuk dosen.Terdapat empat kompetensi  profesi pendidik yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi  profesional, dan kompetensi sosial.  

    Pertama, kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta  didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan  pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk  mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kedua, kompetensi kepribadian yaitu 

    kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi  peserta didik, dan berakhlak mulia.  

    Ketiga, kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan  berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,  orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat. Keempat, kompetensi profesional adalah  kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang  memungkinkan membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.  

    Dari penjelasan di atas, maka kompetensi bukan hanya teori pengetahuan yang  dihafalkan akan tetapi sebuah kompetensi harus tertuang dalam pola perilaku dalam  kehidupan. Artinya seseorang dikatakan memiliki kompetensi tertentu, akan tetapi bagaimana  implikasi dan implementasi pengetahuan itu dalam pola perilaku yang dilakukan. 

    Sertifikasi Guru 

    Untuk dapat menetapkan apakah seorang pendidik sudah memenuhi standar profesional maka pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi . Undang undang Guru dan Dosen merupakan suatu ketetapan bahwa pendidik adalah pekerja  profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu  diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak  dari profesi tersebut (Fasli Jalal, 2007). Ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi yaitu:

    1) Sebagai bagian dari pendidikan pro fesi, bagi mereka calon pendidik, dan  

    2) Berdiri sendiri untuk mereka yang saat diundangkannya (Undang-Undang Guru  dan Dosen)sudah berstatus pendidik. 

    Sertifikasi pendidik atau guru dalam jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk  penilaian porto folio. Penilaian porto folio merupakan pengakuan atas pengalaman  profesional guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: kualifikasi  akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan  pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan  profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan  dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.  

    Guru yang berhasil melewati penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapat  sertifikat pendidik. Sedangkan guru yang tidak lulus penilaian portofolio dapat menindak  lanjuti dengan: melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai  nilai lulus, atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan  evaluasi sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.  Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru akan mendapat sertifikat pendidik 

    Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan tingkat kelayakan seorang guru dalam  melaksanakan tugas pembelajaran secara lebih baik yang ditandai oleh pemberian sertifikat  pendidik bagi guru yang telah dinyatakan lulus uji sertifikasi. Sertifikasi ini dilakukan agar  tenaga pendidik dapat meningkatkan tingkat kelayakan sebagai seorang guru dalam  melaksanakan tugas pembelajarannya ke arah yang lebih baik.Oleh karena itu, diharapkan  melalui pelaksanaan sertifikasi guru akan meningkatkan SDM guru pada khususnya dan  Indonesia pada umumnya. Jika ingin menjadi guru yang profesional dalam menjalankan  pekerjaan seharusnya seorang guru memiliki standar kompetensi profesi. Program sertifikasi  guru terkait dengan peningkatan kompetensi, dalam hal ini adalah konsep manajemen  berbasis kompetensi. Melalui aplikasi kompetensi yang terealisasi melalui serti fikasi guru,  insti tusi pendidikan dapat melakukan perubahan ke arah perbaikan dan pengembangan guru.  Kompetensi sangat berguna karena kompetensi men jelaskan apa yang dibutuhkan untuk  mengimplementasikan tugas dan aktivitas untuk hasil yang terbaik dunia pendidikan.

    Profesi Guru 

    Profesi guru menurut Undang-Undang Guru dan Dosen harus memiliki prinsip prinsip profesional seperti tercantum pada Pasal 5 ayat 1, yaitu; “Profesi guru dan dosen  merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsipprinsip profesional sebagai  berikut: a) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; b) Memiliki kualifikasi  pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya; c) Memiliki  kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya; d) Mematuhi kode etik profesi;  e) Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas; f) Memperoleh penghasilan yang  ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya; g) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan  profesinya secara berkelanjutan; h) Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan  tugas profesionalnya; dan i) Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum”.  

    Pada prinsipnya guru yang profesional adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya  secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain: a) Ahli di Bidang teori dan Praktek  Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan  dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru  yang mampu membela jarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan  baik; b) Senang memasuki organisasi Profesi Keguruan. Suatu pekerjaan dikatakan sebagai  jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organisasi profesi dalam  hal ini guru memiliki organisasi yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). 

    SIMPULAN 

    Upaya yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional  mengembangkan kompetensi yang dimiliki dan menyejahterakan kehidupannya melalui  sertifikasi Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan  yang berkualitas, di mana pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu syarat utama  untuk mewujudkan kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa. Pemerintah harus mendukung  kebijakan sertifikasi guru baik dukungan material maupun dukungan moral untuk selalu  memotivasi guru meningkatkan profesionalitasnya dalam pendidikan,sehingga akan  memunculkan reputasi yang baik tentang profesi guru.

    REFERENSI 

    Adhar. (2013). Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA “PERAN SERTIFIKASI UNTUK  MENINGKATKAN MOTIVASI DAN KEDISIPLINAN GURU DALAM  MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN”. Program Pascasarjana IAIN Ar-Raniry Banda  Aceh. 

    Latiana,Lita (2019). Jurnal “PERAN SERTIFIKASI GURU DALAM MENINGKATKAN  PROFESIONALISME PENDIDIK”. Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri  Semarang. 

    Nurdin, Muhammad. (2004). Kiat menjadi Guru Profesional. Jogjakarta: Prisma Sophie. 

    Samani, Muchlas dkk.(2006). Mengenal Sertifikasi Guru di Indonesia. Jakarta: SIC dan  Assosiasi Peneliti Pendidikan Indonesia. 

    Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2006, Tentang Guru dan Dosen. 

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Usman, M.U. (2004). Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rusdakarya.


  • 0 comments:

    Posting Komentar

    Copyright @ 2018 LSP FKIP UNS Kampus VI Kebumen.