Pengembangan Kompetensi Guru Menuju Sertifikasi Berdasar UU No.14 Tahun 2006
Rika Prima Santi (K7120225)
Pendidikan Guru Sekolah Dasar Kampus VI Kebumen
Universitas Sebelas Maret
rikaprimasanti@student.uns.ac.id
Abstrak
Guru merupakan penentu arah keberhasilan pendidikan, oleh karena itu seorang guru harus profesional, mampu menguasai bidang ilmu,pengajaran kepada siswa, dan teladan. Salah satu dari kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan mutu pendidikan dan profesionalisme guru adalah sertifikasi guru . Keluarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen merupakan awal sejarah tentang bagaimana guru dan dosen diakui sejajar sebagai profesi, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi menyelenggarakan pelayanan pendidikan untuk satuan pendidikan tertentu yang telah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh badan sertifikasi. Berdasarkan kolaboasi aspek aspek profesi guru, sangat disarankan bahwa peningkatan kemampuan profesional guru merupakan kegiatan yang terintegrasi dengan kegiatan pembelajaran di sekolah, satu sisi mampu meningkatkan kualitas mengajar mereka sebagai guru, di sisi lain dapat memberi peluang bagi mereka meningkatkan kemampuan profesional sekaligus menambah kredit akumulatif mereka untuk kepentingan sertifikasi.
Kata Kunci: Sertifikasi, Kompetensi, Profesi Guru
PENDAHULUAN
Pemerintah menerapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Salah satu bentuknya adalah dengan meningkatkan kualitas guru dengan penataran dan pelatihan ataupun peningkatan strata pendidikan yakni D3, D4, S1 dan S2. Dengan adanya peningkatan jenjang pendidikan diharapkan menjadi terobosan baru untuk peningkatan kemampuan akademik dan kompetensi. Dalam realitanya akan sebaik dan selengkap apapun fasilitas dan sarana tidak akan mampu meningkatkan prestasi belajar siswa jika berada di tangan guru yang tidak profesional, namun sebaliknya fasilitas dan sarana yang sederhana atau minimalis dapat diolah sedemikian rupa untuk menunjang prestasi siswa dengan solusi yang kreatif dan inovatif. Sebaik apapun kurikulum yang disusun, namun keberhasilan pendidikan sangat ditentukan oleh tenaga pendidik yang profesional
Pada dasarnya peningkatan kualifikasi akademik, nyatanya belum cukup jika tidak dibersamai dengan peningkatan kesejahteraan berupa gaji yang pantas dan tunjangan profesi dan sebagainya. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pendidik (guru) merupakan tenaga profesional (Pasal 39) dan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai (Pasal 40). Menurut James M. Cooper dalam Syamsudin (1999) mengemukakan bahwa : “A teacher is a person charged with the responsibility of helping others to learn and to behave in new and different ways”. Sehingga guru merupakan jabatan profesional, yang hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu,dengan kompetensi terbaik untuk membantu orang lain belajar dan berperilaku dengan cara yang baru dan berbeda sesuai dengan tata laku yang berlaku dalam kehidupan.
PEMBAHASAN
Kompetensi Guru
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Pasal 61 ayat (3) menyebutkan bahwa Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Sedangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasa 8 pasal 13 menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam UUGD ditentukan bahwa seorang pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru dan S2 untuk dosen.Terdapat empat kompetensi profesi pendidik yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Pertama, kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kedua, kompetensi kepribadian yaitu
kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Ketiga, kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat. Keempat, kompetensi profesional adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Dari penjelasan di atas, maka kompetensi bukan hanya teori pengetahuan yang dihafalkan akan tetapi sebuah kompetensi harus tertuang dalam pola perilaku dalam kehidupan. Artinya seseorang dikatakan memiliki kompetensi tertentu, akan tetapi bagaimana implikasi dan implementasi pengetahuan itu dalam pola perilaku yang dilakukan.
Sertifikasi Guru
Untuk dapat menetapkan apakah seorang pendidik sudah memenuhi standar profesional maka pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi . Undang undang Guru dan Dosen merupakan suatu ketetapan bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut (Fasli Jalal, 2007). Ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi yaitu:
1) Sebagai bagian dari pendidikan pro fesi, bagi mereka calon pendidik, dan
2) Berdiri sendiri untuk mereka yang saat diundangkannya (Undang-Undang Guru dan Dosen)sudah berstatus pendidik.
Sertifikasi pendidik atau guru dalam jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk penilaian porto folio. Penilaian porto folio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Guru yang berhasil melewati penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat pendidik. Sedangkan guru yang tidak lulus penilaian portofolio dapat menindak lanjuti dengan: melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi. Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru akan mendapat sertifikat pendidik
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran secara lebih baik yang ditandai oleh pemberian sertifikat pendidik bagi guru yang telah dinyatakan lulus uji sertifikasi. Sertifikasi ini dilakukan agar tenaga pendidik dapat meningkatkan tingkat kelayakan sebagai seorang guru dalam melaksanakan tugas pembelajarannya ke arah yang lebih baik.Oleh karena itu, diharapkan melalui pelaksanaan sertifikasi guru akan meningkatkan SDM guru pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Jika ingin menjadi guru yang profesional dalam menjalankan pekerjaan seharusnya seorang guru memiliki standar kompetensi profesi. Program sertifikasi guru terkait dengan peningkatan kompetensi, dalam hal ini adalah konsep manajemen berbasis kompetensi. Melalui aplikasi kompetensi yang terealisasi melalui serti fikasi guru, insti tusi pendidikan dapat melakukan perubahan ke arah perbaikan dan pengembangan guru. Kompetensi sangat berguna karena kompetensi men jelaskan apa yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan tugas dan aktivitas untuk hasil yang terbaik dunia pendidikan.
Profesi Guru
Profesi guru menurut Undang-Undang Guru dan Dosen harus memiliki prinsip prinsip profesional seperti tercantum pada Pasal 5 ayat 1, yaitu; “Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsipprinsip profesional sebagai berikut: a) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; b) Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya; c) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya; d) Mematuhi kode etik profesi; e) Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas; f) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya; g) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan; h) Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya; dan i) Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum”.
Pada prinsipnya guru yang profesional adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain: a) Ahli di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membela jarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik; b) Senang memasuki organisasi Profesi Keguruan. Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organisasi profesi dalam hal ini guru memiliki organisasi yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
SIMPULAN
Upaya yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional mengembangkan kompetensi yang dimiliki dan menyejahterakan kehidupannya melalui sertifikasi Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, di mana pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa. Pemerintah harus mendukung kebijakan sertifikasi guru baik dukungan material maupun dukungan moral untuk selalu memotivasi guru meningkatkan profesionalitasnya dalam pendidikan,sehingga akan memunculkan reputasi yang baik tentang profesi guru.
REFERENSI
Adhar. (2013). Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA “PERAN SERTIFIKASI UNTUK MENINGKATKAN MOTIVASI DAN KEDISIPLINAN GURU DALAM MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN”. Program Pascasarjana IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Latiana,Lita (2019). Jurnal “PERAN SERTIFIKASI GURU DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME PENDIDIK”. Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang.
Nurdin, Muhammad. (2004). Kiat menjadi Guru Profesional. Jogjakarta: Prisma Sophie.
Samani, Muchlas dkk.(2006). Mengenal Sertifikasi Guru di Indonesia. Jakarta: SIC dan Assosiasi Peneliti Pendidikan Indonesia.
Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2006, Tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Usman, M.U. (2004). Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rusdakarya.
0 comments:
Posting Komentar